Sejarah Lembaga/Yayasan Ma’arif NU DIY dan Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO)

Sejarah Yayasan Ma’arif NU DIY

Pada tahun 1975, ada kebijakan semua kegiatan formal harus dikelola oleh badan hukum. Oleh karena itu Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU DIY membentuk yayasan yang dinamakan Yayasan Ma’rif Nahdlatul Ulama dengan Akta Notaris RM Soerjanto Partaningrat, S.H., Nomor 5 tertanggal 4 Februari 1976 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 23 Februari 1983 Nomor 351/83. Pembentukan Yayasan ini berdasarkan rapat PWNU di Krapyak, 30 November 1975. Dalam akta itu disebutkan yang menghadap pertama kali ke notaris adalah Raden Suwardijono, dan PWNU DIY membentuk Pengurus Harian Yayasan Ma’arif: Drs. Zahri Hamid (Ketua), Raden Suwardijono (Wakil Ketua), Drs. Munir Jamil (Penulis), M. Anwan (Wakil Penulis), K.H. Kusyanto (Keuangan), dan Syurifah Tajwid (Wakil Keuangan).

Walaupun Lembaga Pendidikan Ma’arif NU DIY membentuk yayasan tersendiri, Pasal 3 ayat (2) akta ini menyebutkan secara tegas: “Yayasan ini bernaung pada Jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama dan karenanya bertanggung jawab segala kegiatannya kepada Pengurus Wilayah Jam’iyah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta” dan Pasal 8 ayat (1)  “Pengurus Harian Yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Jam’iyah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta”. Berdasarkan keterangan tertulis “Sejarah Yayasan Ma’arif NU DIY” dari Sekretaris Yayasan Ma’arif, Drs. HM. Jalaludin, S.H., M.SI, tertanggal 29 Mei 2009, Yayasan Ma’arif ini kemudian dipergunakan sebagai landasan mendirikan sekolah-sekolah formal di seluruh DIY dan transaksi kegiatan-kegiatan pendidikan lainnya.

Kepengurusan Yayasan Ma’arif ini pun berubah-ubah menurut Keputusan PWNU sebagai berikut dan ditetapkan dengan akta notaris:

  1. Akta Notaris Raden Mas Soerjanto Partaningrat, S.H. Nomor 45 tanggal 12 Februari 1985 tentang Perubahan Pengurus: R.H. Suwardiyono, B.A. (Koordinator Ma’arif), R. Ahmad Arwan Bauis, B.A. (Ketua), Drs. CH Kusyanto (Wakil Ketua I), Drs. R. Muh. Dharsono (Wakil Ketua II), Drs. Afandi (Sekretaris), Gandung Prawoto, B.A. (Wakil Sekretaris), Drs. Jalaludin (Wakil Sekretaris II), Abdul Muhaimin, B.A. (Wakil Sekretaris III), Suharto B.A. (Keuangan). Dalam akta ini disebutkan: masa kerja Pengurus Yayasan sesuai dengan masa kerja Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY.
  2. Akta Notaris Raden Mas Soerjanto Partaningrat, S.H. Nomor 16 tanggal 5 Juni 1988 (tidak diketahui isi perubahannya).
  3. Akta Notaris Muchammad Agus Hanafi, S.H. Nomor 20 tanggal 14 Desember 1994 (tidak diketahui isi perubahannya).
  4. Akta Notaris Muchammad Agus Hanafi, S.H. Nomor 18 tanggal 12 Januari 1998 tentang Perubahan, Pengurus Yayasan Pendidikan Ma’arif: Haji Ahmad Arwan Bauis (Ketua Umum), Drs. Affandi (Wakil Ketua), Drs. H. Suharto (Wakil Ketua II), Drs. H. Ahmad Farid Junaidi (Wakil Ketua III), Drs. H. M. Jalaludin, S.H. (Sekretaris), Drs. Muslimin Hamid (Wakil Sekretaris I), Drs. Bahsan Nawawi (Wakil Sekretaris II), dan Wiyadi (Bendahara).

Berdasarkan copy keterangan yang ditandatangani oleh Ahmad Arwan Bauis, tertanggal 1 Juli 1989, Susunan Pengurus Yayasan Ma’arif NU DIY dari tahun 1976-1993 sebagai berikut.

I.     Periode 1976-1978          Ketua                            Drs. Zahri Hamid
Wakil Ketua R.H. Suwardiyono, B.A.
Sekretaris Drs. Munir Jamil
Wakil Sekretaris M. Anwan Bawean
Bendahara Drs. H. Ch. Kusyanto
Wakil Bendahara Ny. Syurifah Tajwid

II.   Periode 1978-1980          Ketua                            R.H. Suwardiyono, B.A.
Wakil Ketua I Drs. Sumali Rd.
Wakil Ketua II Ahmad Arwan Bauis
Sekretaris M. Kamil, B.A.
Wakil Sekretaris I Drs. R. Muh. Darsono, Md.
Wakil Sekretaris II Drs. Afandi
Bendahara Drs. H. Ch. Kusyanto
Wakil Bendahara Ny. Syurifah Tajwid

III.  Periode 1980-1984         Ketua                            R.H. Suwardiyono, B.A.
Wakil Ketua I Ahmad Arwan Bauis
Wakil Ketua II Drs. Ahmad Sukeno
Sekretaris Drs. R. Muh. Darsono, Md.
Wakil Sekretaris I Nurhadi Abdullah, B.A.
Wakil Sekretaris II Drs. M. Jalaludin
Bendahara Drs. H. Ch. Kusyanto
Wakil Bendahara M. Kamil, B.A.

IV   Periode 1984-1989        Ketua                            Ahmad Arwan Bauis
Wakil Ketua I Drs. H. Ch. Kusyanto
Wakil Ketua II Drs. R. Muh. Darsono, Md.
Sekretaris Drs. Afandi
Wakil Sekretaris I Gandung Prawoto, B.A.
Wakil Sekretaris II Drs. M. Jalaludin
Bendahara Suharto, B.A.

V.   Periode 1989-1993         Ketua                            Ahmad Arwan Bauis
Wakil Ketua Drs. Afandi
Sekretaris Drs. M. Jalaludin
Wakil Sekretaris Drs. Muslimin Hamid
Bendahara Suharto, B.A.

Pada tanggal 14 Mei 2003, Yayasan Ma’arif Nahdlatul Ulama dibubarkan dengan Akta Notaris Esti Anna Widarsih, S.H. Nomor 11 tanggal 14 Mei 2003. Pembubaran Yayasan Ma’arif NU dengan Akta Notaris ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 111/A-II/01.12/V/2003 yang dibawa di hadapan notaris oleh Bapak Drs. H. Munawir Abdul Fatah dan Bapak Drs. H. Asyhari Abdullah Tamrin.

Pembubaran Yayasan Ma’arif NU DIY ini merupakan wujud penataan organisasi di bawah naungan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama agar tidak terjadi tumpang tindih badan hukum. Terlebih, Lembaga Pendidikan Ma’arif telah dikukuhkan Peraturan Dasarnya dengan Akta Notaris Joenoes E. Maogimon, S.H. Nomor 103 tanggal 15 Januari 1986. Pasal 6 akta  ini menegaskan bahwa “lembaga ini adalah perangkat organisasi dari Nahdlatul Ulama”, artinya Ma’arif harus dipertahankan keberadaannya sebagai “lembaga”, bukan “yayasan”.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 277/A.II.02/7/2002 tentang Kebijakan Umum Status Hukum dan Penataan Yayasan, Aset dan Kekayaan di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama:

Pertama,     Yayasan yang didirikan oleh organisasi Nahdlatul Ulama dan atau perangkatnya (Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom), disebut Yayasan Jam’iyah. Pengurus Yayasan berkewajiban menata status hukum yayasan, aset dan kekayaan yang dikuasai dan dikelolanya dengan cara mengalihkan status hukum dan mengembalikan segala status kepemilikan atas aset dan kekayaan Yayasan Jam’iyah tersebut kepada organisasi Nahdlatul Ulama sebagai badan hukum yang berbentuk perkumpulan.

Kedua,       Pendiri dan Pengurus Yayasan yang sudah dialihkan status hukum dan status kepemilikannya ke dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama tersebut sebagai bukti pengalihan kewenangan, mendapatkan status sebagai wakil atau kuasa atas Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diberikan keleluasaan, kemandirian, dan otonomi penuh untuk menguasai, mengelola, dan mengembangkannya sebagaimana cita-cita awal pendirian yayasan dimaksud.

Ketiga,       Yayasan yang didirikan oleh warga Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut Yayasan Jamaah. Pengurus Yayasan Jamaah hendaknya mengedepankan sikap ikhlas dan penuh pengabdian kepada cita-cita awal pendirian yayasan dan benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menyikapi pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2001.

Keempat,    Yayasan Jamaah yang mengambil sikap untuk mengalihkan status hukum, aset dan kekayaan ke dalam perkumpulanj Nahdlatul Ulama, maka selanjutnya Pengurus Yayasan Jamaah tersebut mendapatkan status sebagai wakil atau kuasa dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diberikan keleluasaan kemandirian, dan otonomi penuh untuk menguasai, mengelola, dan mengembangkannya sebagaimana cita-cita awal pendirian yayasan dimaksud.

Kelima        Eks Yayasan yang setelah menggabungkan diri ke dalam Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama memiliki kewajiban untuk:

  1. Merubah namanya menjadi Badan Pelaksana sesuai bidang garapan semula:
  2. Badan Pelaksana Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama untuk eks Yayasan Pendidikan.
  3. dan seterusnya.

Lika liku perjalanan legalitas Ma’arif NU ini, dari lembaga di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama kemudian berubah menjadi Yayasan Pendidikan Ma’arif NU dan menjadi lembaga lagi dalam organisasi Nahdlatul Ulama, penulis dapatkan secara tidak sengaja. Para tokoh kunci: R.H. Suwardiyono, Drs. H.M. Jalaludin, S.H., dan H. Ahmad Arwan Bauis, telah beberapa tahun meninggal dunia. Tahun 2019, saat penulis berkunjung ke rumah Budhe Amin, istri almarhum Drs. H.M. Jalaludin, S.H. untuk mencari berkas dan dokumen Yayasan Bina Putra Yogyakarta, beliau menyerahkan segepok dokumen Yayasan Ma’arif NU DIY. Beberapa di antaranya asli.

Sejarah STAIYO

Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) merupakan pengembangan/alih status dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY). STITY berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 262 Tahun 1996 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta. Dengan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/1260/2011 Tahun 2011 tentang Persetujuan Alih Status Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO). Nama STAIYO berlaku sampai sekarang (2021).

Asal mula STAIYO adalah Universitas Nahdlatul Ulama (1970-1985) dan tahun 1986 berubah menjadi Universitas Islam Yogyakarta (UIY) dan dalam beberapa tahun kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) karena menyesuaikan dengan kebijakan bahwa nama “universitas” hanya untuk perguruan tinggi yang terdiri dari beberapa fakultas. Dalam dokumen ijazah lulusan angkatan pertama strata satu (S1) Nomor Ijazah 0004/S/TY, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) diakui Program Sarjana (S1) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 22 tahun 1992 tanggal 15 Januari 1992.

STAIYO adalah milik Nahdlatul Ulama, khususnya di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Drs. H. Mardiyo, M.Si., selaku Ketua STAIYO (1999-2021) diangkat oleh Ahmad Arwan Bauis selaku Ketua Yayasan Ma’arif. Sebagaimana dinyatakan di atas, Ahmad Arwan Bauis adalah Ketua Yayasan Ma’arif NU DIY pada periode 1984-1989 dan 1989-1993, pada masa STITY berdiri. Surat Keputusan Yayasan Ma’arif Nahdlatul Ulama DIY Nomor 10/AK.05/SK/99 tertanggal 25 Februari 1999 ditandatangani oleh H. Ahmad Arwan Bauis, diputuskan bahwa Drs. H. Mardiyo, M.Si. ditetapkan sebagai Ketua STITY.

Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) adalah milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif. Secara historis pun Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) didirikan oleh tokoh-tokoh NU di Gunungkidul dengan cita-cita pengembangan pendidikan NU Gunungkidul. Sehubungan dengan adanya regulasi bahwa Lembaga Pendidikan Ma’arif hanya mengelola lembaga pendidikan menengah, maka Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) dikelola oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Pengelola Harian (BPH).