Selasa – Kamis, 25-27 Juli 2023, ADHKI (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam) Indonesia menyelenggarakan MUSKERNAS ke-5 dan International Conference of Islamic Family Law (ICoIFL) di Hotel Grand Keisha Yogyakarta dan di Gedung FIAI UII Yogyakarta. Dalam kesempatan ini Khiyaroh, SH., MH sebagai Dosen mewakili Prodi Hukum Keluarga STAI Yogyakarta menjadi peserta MUSKERNAS dan International Conference.

Hari pertama, Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda MUSKERNAS dilaksanakan di Hotel Grand Keisha. Acara dimulai pukul 15.00 dengan agenda pertama pembukaan, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an. Dilanjut dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Dekan FIAI UII yaitu Bapak Dr. Drs. Asmuni, MA dan dilanjut sambutan Ketua ADHKI Indonesia, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA. Ketua ADKHI dalam sambutan menjelaskan sejarah dan perjalanan ADHKI sampai pada MUSKERNAS ke-5. ADHKI pertama kali dibentuk di IAIN Salatiga pada bulan Maret 2016. Pada saat pembentukan ADHKI juga dibarengi dengan acara seminar Hukum Keluarga Islam. Rapat kerja ADHKI pertama dilakukan pada 3 November 2018 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada beberapa kesempatan ADHKI juga menyelenggarakan seminar nasional dengan tema yang berbeda-beda. Sampai pada tahun 2023 dilaksanakan MUSKERNAS ke-V dan Internatioanal Conference. Setelah sambutan-sambutan selesai ditutup dengan doa sebagai pembuka rangkaian acara MUSKERNAS. Agenda kedua yaitu laporan-laporan dari masing-masing Komisi, dimulai dari laporan Bendum ADHKI, Laporan komisi kurikulum, pendidikan dan pelatihan, laporan komisi penelitian, laporan komisi informasi dan advokasi, laporan komisi hukum dan advokasi, laporan komisi diskusi, laporan komisis wilayah barat, tengan dan timur, dan terakhir laporan komisi jurnal ADHKI. Setelah selesai kemudian anggota-anggota ADHKI memberikan masukan-masukan terkait dengan perbaikan program kerja yang sudah dilaksanakan maupun ususlan-usulan untuk kemajuan ADHKI. Acara Muskernas diakhiri dengan Rapat Komisi dan Pleno.

Rabu, 26 Juli 2023, setelas selesai agenda MUSKERNAS rangkaian acara hari kedua yaitu International conference yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Agama Islam UII. Acara dimulai pada pukul 08.30 dengan acara pembukaan. Dalam hal ini Prof. Fathul Wahid, S.T., M.SC. sebagai rektor UII memberikan sambutan sekaligus membuka acara international conference. Dalam acara ini pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dengan tiga narasumber yaitu, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA., (Islamic State Univercity Sunan Kalijaga/ the Chairman of Indonesia Islamic Law Family), Stjin Cornelis Van Huis (Netherland), Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, SH., M. Hum., MM. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Sesi pertama Mengangkat tema “Navigating Islamic Family Law and Human Issues in the Digital Area”.

Narasumber pertama Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA. Memaparkan tentang Kombinasi Tematik-Holistik dengan Kajian Interdisiplin-Multidiisiplin Sebagai Model Kajian Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Beberapa model kajian pembelajaran Hukum Keluarga Islam Kontemporer menurut Prof. Khoirudin Nasution, MA. Diantaranya mendiskripsikan konsep perundang-undangan perkawinan Indonesia, mendiskripsikan konsep hukum perkawinan muslim negara dengan membuat tipologi atau pengelompokan, mendiskripsikan konsep madzhab hukum islam, memahami teks al-Qur’an dan juga sunnah dengan kombinasi kajian tematik-holistik dipadukan dengan kajian interdisiplin-multidisiplin. Kemudian Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA juga memberikan contoh kajian penulisan tesis. Cara memahami nash dengan model kajian kombinasi antara tematik-holistik dengan kajian interdisipliner-multidisipliner yaitu, dengan menemukan semua teks nash sesuai dengan topik bahasan, tulis semua isi teks nash, pahami nash-nash yang sudah ditemukan dengan mencari asbab an-nuzul, asbab alwurud,mikro-makro ayat, hal ini dilakukan untuk menemukan tujuan, maqashid al-Syaariah, maslahah juga substansi. Kemudian mengkontekstualisasikan nash tersebut dengan kajian interdisiplin-multidisplin, terakhir cari tahu konsep perundang-undangan dan fikih mana yang lebih cocok dengan tujuan teks nash.
Narasummber kedua, Stjin Cornelis Van Huis (Netherland) memaparkan tentang peradilan agama, hukum internasional dan nilai-nilai lokal. Pertama Stjin memaparkan perjalanan sistem peradilan agama di Idonesia. Pada mulanya sistem peradilan Indonesia menggunakan sistem peradilan Islam dan peradilan sipil. Kemudian pada tahun 1989 sistem peradilan agama dimodelkan seperti peradilan sipil. Selain itu Stjin membahas Status anak yang lahir di luar perkawinan sah. Diantaranya perkara status anak dalam perkawinan siri, status anak yang lahir dari perkawinan dini dimana anak lahir setelah usia perkawinan 4 bulan, dan ada juuga perkara status anak dari perkawinan poligami siri.

Narasumber ketiga, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, SH., M.Hum., MM. Memaparkan tentang Peran Mahkamah Agung dalam Pengemvangan Hukum Keluarga Islam di Era Digital. Transformasi digital di Mahkamah Agung bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Diantaranya Mahakamah Agung mengeluarkan beberpa kebijakan yaitu: E-Court, E-Mediasi , E-litigasi Pidana, E-Berpadu, Upaya hukum Elektronik, dan juga pembacaan amar putusan secara online. Beliau juga membahas tentang bagaiman metode pembaruan Hukum Islam, dimana pembaruan hukum tersebut dapat dilakukan dengan positivisasi/Taqnin hukum islam ke dalam perundang-undangan. Atau dengan putusan hakim/Yurisprudensi yaitu pembaruan hukum islam melalui putusan-putusan hakim di Mahkamah Agung. Kemudian beliau juga menyingung SEMA No. 2 tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Menurut beliau negara Indonesia merupakan negara berdasarkan Pancasila, dimana didalamnya terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana di dalam semua agama yang diakui di Indonesia melarang adanya perkawinan beda agama, apalagi perkawinan sejenis. Dengan adanya aturan tersebut akan menutup pintu bagi hakim dalam mengesahkan perkawinan beda agama di Indonesia.
Sesi kedua diisi oleh dua narasumber yaitu Prof. Dr. Najibah (International Islamic University Malaysia) dan Assoc Prof. Ghena Krayem (University of Sydney). Setelah sesi seminar international selesai kemudian peserta dibagi menjadi beberapa room untuk dilakukan sesi diskusi.
Kamis, 27 Juli 2023, merupakan hari terakhir rangkaian MUSKERNAS dan ICoIFL. Hari terakhir peserta diajak untuk refreshing dengan mengikuti kegiatan lava tour. Peserta berangkat bersama-sama dari Hotel Grand Keisya menuju The Allabun Resto & Homestay dengan BUS UII. Setelah sampai peserta diberikan arahan terkait perjalanan yang akan dilakukan. Peserta dibagi ke dalam beberapa jeep. Perjalanan pertama menuju banker kaliadem, kemudian menuju museum merapi, batu wajah dan diakhiri dengan offroad. Setelah selesai kegiatan lava tour acara diakhiri dengan penutupan diisi dengan pesan kesan selama kegiatan berlangsung.

Harapan dengan adanya ADHKI juga kegiatan tahunan baik berupa rapat kerja tahunan atau seminar yaitu sebagai wadah dosen-dosen Hukum Keluarga Islam se Indonesia. Sehingga bisa saling bertukar ilmu dan menjalin kerjasama antara universitas, institusi maupun sekolah tinggi dengan prodi Hukum Keluarga Islam.
Terpisah, Ihyak, SHI., MHI sebagai Kaprodi Hukum Keluarga STAI Yogyakarta saat dihubungi redaksi https://staiyogyakarta.ac.id/ menyampaikan selamat dan sukses kepada ADHKI yang telah yang melaksanakan Muskernas ADHKI Indonesia V dan International Conference Of Islamis Family Law di Hotel Grand Keisha Yogyakarta dan di Gedung FIAI UII Yogyakarta pada tanggal 25 – 27 Juli 2023. Dalam kegiatan ini, Kaprodi Hukum Keluarga STAI Yogyakarta tidak bisa hadir secara langsung, karena sedang ada tugas lain dari pimpinan dan selain itu sedang mempersiapkan agenda Wisuda ke-29 yang dilaksanakan tanggal 29 Juli 2023, sehingga untuk kegiatan ADHKI mendelegasikan Ibu Khiyaroh, SH., MH sebagai peserta kegiatan tersebut. Prodi Hukum Keluarga sangat senang dengan adanya ADHKI, karena ini sebagai sarana silaturahim dan kolaborasi keilmuan penelitian dan pengabdian masyarakat ditengah-tengah tuntutan untuk maju secara bersama-sama. (KYR)