MEMBANGUN GENERASI WAKAFPRENEUR : PENGELOLAAN WAKAF UNTUK MEMBANTU PEREKONOMIAN MAHASISWA

Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas dan kekayaan terbesar yang ada didunia, salah satunya adalah sumberdaya alam seperti tanah, tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diproduktifkan . Dalam islam, adanya sistem wakaf yang merupakan instrument sosial yang dapat memanfaatkan tanah secara produktif. Di Indonesia pada tahun 2023 tercatat bahwa tanah wafaf mencapai 57.263 hektare dengan 440.512 bidang tanah dari jumlah tersebut sudah sekitar 236.511 bidang tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan wakaf uang  tercatat mencapai sekitar Rp. 2,361 triliun. Perkembangan ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam pengelolaan wakaf untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi.

Mahasiswa memiliki potensi besar dalam mengembangkan wakaf di Indonesia, salah satunya dengan cara meningkatkan literasi dan edukasi terhadap masyarakat. Beberapa cara yang dapat dilakukan mahasiswa dalam meliterasi terkait dengan wakaf 1) Mahasiswa dapat mengadakan seminar, workshop, dan diskusi tentang wakaf di lingkungan kampus. Kegiatan ini dapat melibatkan pakar dan praktisi wakaf untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep dan manfaat wakaf. 2) Mahasiswa dapat memanfaatkan media social untuk menyebarkan informasi tentang wakaf. Dengan membuat konten edukasi seperti video,infografis, dan artikel, mereka dapat menjangkau audiens yang luas dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya wakaf. 3) Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) untuk mengadakan program-program literasi wakaf. Kolaborasi ini dapat mencakup program magang, proyek penelitian, atau kegiatan sosial yang berfokus pada wakaf. 4) Institusi pendidikan dapat memasukkan materi tentang wakaf dalam kurikulum mereka. Mahasiswa dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum ini, baik melalui mata kuliah khusus atau sebagai bagian dari mata kuliah ekonomi Islam, kewirausahaan, atau studi agama. 5) Institusi pendidikan dapat memasukkan materi tentang wakaf dalam kurikulum mereka. Mahasiswa dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum ini, baik melalui mata kuliah khusus atau sebagai bagian dari mata kuliah ekonomi Islam, kewirausahaan, atau studi agama. 6) Mahasiswa dapat menjalankan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang wakaf. Kampanye ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, dan digital, untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Dengan memanfaatkan potensi ini, mahasiswa dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf juga dapat dimanfaatkan sebagai beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu. Beasiswa ini dapat mencakup biaya kuliah, biaya buku, dan kebutuhan sehari-hari. Beasiswa ini dapat berbentuk berbagai macam program yang bertujuan untuk mendukung Pendidikan mahasiswa yang diberikan oleh pengelola wakaf seperti Beasiswa Pendidikan penuh beasiswa ini mencakup seluruh biaya Pendidikan seperti uang tempat tinggal, uang semester, uang ujian, dan biaya praktek. Penerima beasiswa juga mendapatkan bimbingan pengembangan diri dan kesempatan mengikuti seminar keprofesian, Beasiswa Tunjangan Pendidikan Beasiswa ini memberikan tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.000.000 per semester. Selain itu, penerima juga mendapatkan bimbingan pengembangan diri, Beasiswa dari Wakaf Uang ASN Kemenag program ini memberikan beasiswa kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang membutuhkan bantuan keuangan dengan total nilai penyaluran mencapai Rp200 juta untuk 100 mahasiswa. Program-program ini bertujuan untuk memanfaatkan hasil pengembangan aset wakaf secara produktif dan mengembalikan manfaatnya kepada mahasiswa, khususnya dalam bidang pendidikan.

STAI Yogyakarta turut bangga dengan kesuksesan Kabupaten Gunungkidul yang menjadi salah Kota Wakaf ke 6 se-Indonesia. Sehingga dengan menyelaraskan adanya Kota Wakaf di Kabupaten Gunungkidul kampus STAI Yogyakarta menjadi kampus Wakafpreneur pertama di Indonesaia. Dalam hal ini kabupaten Gunungkidul juga mengimplementasikan Wakaf uang sebagai Dana Abadi Pengelolaan Tanah Wakaf di Kecamatan Wonosari.

Menindaklanjuti sebagai kampus Wakafpreneur pertama di Indonesia, STAI Yogyakarta khususnya dari prodi Ekonomi Syariah sendiri sangat bangga dengan edukasi yang sudah dikenal oleh mahasiswa,masyarakat dan perguruan tinggi lain. Sehingga di bulan kota wakaf dan menyambut Milad Prodi Ekonomi Syariah akan mengadakan Beasiswa Pelatihan Wakafpreneur untuk Mahasiswa dan Dosen. Diharapkan dengan memahami Wakaf uang sebagai pondasi dalam mewujudkan sistem ekonomi dan keuangan sesuai syariah yang tanpa riba dan berkeadilan sosial.

Penulis : Navirta

Editor: Mazidah