KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM YOGYAKARTA MENGHADIRI ACARA LAUNCHING PERESMIAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL SEBAGAI KOTA WAKAF

Gunung kidul telah diresmikan menjadi salah satu dari enam kota wakaf di Indonesia pada taggal 2 September 2024. Acara yang digelar di kemenag Gunungkidul yang dihadiri oleh beberapa tokoh agama, pemerintah setempat serta rektor dan beberapa dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta yang ikut serta dalam acara tersebut menyaksikan langsung penetapan dan peresmian yang diumumkan langsung oleh Menteri Agama.

Gunungkidul menjadi salah satu daerah yang menunjukkan perkembangan yang sangat pesat baik dalam layanan ataupun menejemen pengelolaan wakaf tanah.”Pojok Wakaf Uang Digital” merupakan salah satu program yang sudah berjalan di daerah Gunungkidul, wakaf uang digital merupakan salah satu cara berwakaf dengan mudah dan tepat. Dimana minimal nominal wakaf uang tersebut sangat lah terjangkau yaitu 50.000 ribu atau bisa disebut dengan wakaf kolektif.Selain dari nominal yang terjangkau wakaf uang ini manfaat nya kemajuan masyarakat setempat.

Dalam program ini pemerintah bekerja sama dengan pihak KUA Gunungkidul dimana Wakaf Uang menjadi salah satu edukasi untuk para calon pengantin, calon jama’ah haji dan para generasi muda. Pemberian modal kepada para UMKM didaerah Gunungkidul untuk mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya merupakan salah satu manfaat dari wakaf uang  yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

LKSPWU, BSI Gunungkidul, KSPP Syariah BDI, BMT Ummat, BSI Maslahah, BPRSmam, dan BTPN Syariah Beberapa lembaga Nazir yang mengelola wakaf uang yang ada digunung kidul. Nazir yang kopenten akan mampu mengolah pokok wakaf menjadi sesuatu yang bermanfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar khususnya daerah Gunungkidul. Harapan kemenag Gunungkidul masyarakat mampu berkontribusi secara nyata untuk saling membantu dengan cara berwakaf uang dan dengan proses yang meningkat dari wakaf uang kolektif, wakaf uang berjangka sampai wakaf uang abadi. Wakaf uang secara digital dengan proses dan nominal uang yang sangat terjangkau dimasyarakat semoga bisa ditiru ke berbagai daerah lain. sehingga Wakaf sudah tidak menjadi kata asing dan pemikiran klasik dimasyarakat.