SOSIALISASAI TRANSFORMASI AKREDITASI PERMENDIKBUD NO. 53 TAHUN 2023 di Universitas Muhammadiyah Surakarta

Kamis, 19 September 2024, Beberapa Dosen STAI Yogyakarta yaitu : Diyah Mintasih, S.Pd.I.,M.Pd, selaku Ketua STAI Yogyakarta, Novirta Ayu, SEI,.ME, Januariansyah Afraizar, SHI.,ME, dan Agustini S.Pd.,M.Pd menghadiri seminar dari  Lembaga Akreditasi LAMEMBA tentang Transformasi Akreditasi Premendikbud No. 53 Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai evaluasi dan penilaian terhadap lembaga, program studi, atau institusi pendidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan tujuan menilai sejauh mana standar kualitas tertentu telah terpenuhi. Proses ini melibatkan pengkajian berbagai aspek seperti kurikulum, kualitas pengajaran, fasilitas, hingga kinerja lulusan. Di Indonesia, akreditasi Pendidikan.

Dihadiri langsung oleh Direktur Eksekutif LAMEMBA, Prof. Dr. Ina Primiana, SE, MT sebagai pemateri dalam mensosialisakikan Akreditasi Premendikbud No.53 Tahun 2023. Pembahasan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai berikut : Transformasi pencapaian mutu Pendidikan Tinggi yang lebih leluasa tergantung dari tujuan dan target setiap PT, Pendekatan berdasarkan luaran (Outcome base), Standar luaran berupa Kompetensi Lulusan menjadi acuaan utama.

Beberapa Mekanisme Automasi (Pasal 81) yang dibahas dalam seminar yaitu : 1) Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melaluimekanisme automasi.2) Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. (3) Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama: (a) 5 (lima) tahun untuk program studi; atau (b) 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. (4) Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rencana Proses Akreditasi pada Masa Transisi Dijelaskan oleh Prof. Akhyar selaku Anggota Dewan Direktur LAMEMBA berkenaan dengan berlakunya Permendikbud 53/23 terkait akreditasi program studi, maka diprediksi banyak program studi yang akan melakukan reakreditasi pada akhir tahun 2024. Hal ini disebabkan karena para program studi mengharapkan hasil reakreditasi yang memiliki “peringkat akreditasi”, yaitu Baik Sekali dan/atau Unggul. Untuk mengantisipasi hal tersebut, LAMEMBA berencana untuk membuka sistem batch khusus pada periode tersebut, hal ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan proses akreditasi program studi.

Penulis:

Agustini
Editor:
Navirta