(Madiun, 13/01) – Program Studi Hukum keluarga Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAI Yogyakarta) yang dipimpin oleh Kaprodi Ihyak, SHI., MHI bersama para Dosen Prodi Hukum Keluarga melakukan benchmarking kunjungan ke Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No. 8 Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 13 Januari 2024. Benchmarking kunjungan diterima langsung oleh Wakil Ketua I Nuryanto, SH., MMyang didampingi Wakil Ketua Bidang kemahasiswaan, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah dan para dosen di Kampus STAINU Madiun.
Nuryanto, SH., MMdalam sambutan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Prodi Hukum Keluarga STAI Yogyakarta ke STAINU Madiun. Permohonan maaf, apabila dalam penyambutan tidak maksimal termasuk Bapak Anwar Soleh Azarkoni, SHI., MH Ketua STAINU Madiun tidak bisa menyambut secara langsung. Diakui bersama, saat ini perguruan tinggi selalu dituntut untuk meningkatkan kualitas akreditasi, kualitas karya dosen, prestasi mahasiswa, bermitra dalam kolaborasi dan bukan dalam kompetisi. STAI Yogyakarta dan STAINU Madiun sebagai kampus yang sama-sama dibawah koordinasi LPTNU sudah sewajarnya saling koordinasi, bekerjasama dan berkolaborasi. STAINU Madiun berdiri tahun 2010, sementara Prodi HES lahir tahun 2016. Harapan kedepan, STAINU Madiun ingin berkembang pindah dari Kota Madiun ke Kabupaten Madiun, dengan lokasi yang luas untuk pengembangan gedung dan sarana prasarana kampus.
Agus Suprianto sebagai Wakil Ketua I STAI Yogyakarta dalam kunjungan mengenalkan sekilas profil STAI Yogyakarta yaitu merupakan perguruan tinggi keislaman yang secara kelembagaan berada dalam Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) dan dibentuk oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) D.I.Yogyakarta, pada tanggal 30 November 1971. Kampus STAI Yogyakarta, pertama berdiri dengan nama Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) Yogyakarta (30 November 1971), kemudian tahun 1972 berubah nama menjadi Universitas Islam Yogyakarta (UIY) dan tahun 1988 berubah nama lagi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) dan sejak tahun 2011 beralih status menjadi STAI Yogyakarta. STAI Yogyakarta mempunyai lima program Studi yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Hukum Keluarga (HK) / Ahwal Syakhsiyyah (AS), dan Ekonomi Syariah (ES).
Ihyak menambahkan bahwabetulkunjungan ke STAINU Madiun, dapat menjalin silaturahim antara Prodi Hukum keluarga STAI Yogyakarta dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAINU Madiun, dapat melakukan sharing bersama tentang strategi pengajaran dan pembelajaran, pengembangan kurikulum yang responsif, pola peningkatan profesionalitas dosen, aspek penelitian dan publikasi ilmiah. Serta dapat menjalin kerjasama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung program MBKM. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana tawaran menyelenggarakan kegiatan bersama dalam menambah skill atau keterampilan mahasiswa dalam simulasi peradilan dan kemampuan dalam menerapkan hukum acara.
Kegiatan benchmarking diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) sebagaimana dokumen No. : 135/Ext/116/I/2024 dan 019/KS/STAIYO/I/2024 dan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana dokumen No. : 135/Ext/117/I/2024 dan 020/KS/STAIYO/I/2024 yang ditandatangani oleh Anwar Soleh Azarkoni, SHI., MH selaku Ketua Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun, dalam hal ini diwakili Wakil Ketua I Nuryanto, SH., MMdengan Diyah Mintasih, S.Pd.I., M.Pd selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAI Yogyakarta), hal ini diwakili Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM selaku Wakil Ketua I STAI Yogyakarta.
Benchmarking kunjungan dirasakan oleh STAINU Madiun dan STAI Yogyakarta, sangat akrab dikarenakan selain dalam rangka kepentingan institusi, diantara Dosen juga telah saling mengenal karena sama-sama memiliki latar belakang sebagai alumni UIN Sunan Kalijaga dan beberapa Dosen juga sama-sama memiliki latar belakang sebagai Advokat atau Konsultan Hukum yang tergabung di Asosiasi pengacara Syariah Indonesia (APSI) ataupun Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Bahkan oleh Bapak H. Nurhadi Wakil Ketua Bidang kemahasiswa STAINU Madiun, memberikan nama kerjasama ini dengan istilah “Kerjasama STAI MAYO” artinya kerjasama antara STAINU Madiun dan STAI Yogyakarta. Semoga kegiatan ini diberkahi Allah SWT dan memberikan maslahah lahir bathin bagi perkembangan kedua institusi. Serta bila kegiatan kerjasama terwujud, STAINU Madiun bisa melalukan kunjunan serupa di STAI Yogyakarta. (KYR)