SLOT GACOR ABC1131, ABC1131 WAP, AWSBET WAP, AWSBET, ABC1131,

Prodi Hukum Keluarga, Ngangsu Kaweruh di Kantor PPAT – Notaris

(Wonosari, 19/06) – Pada hari Senin, 19 Juni 2023, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAI Yogyakarta) dengan bimbingan Dosen Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM melaksanakan kunjungan / studi lapangan di Kantor Notaris – PPAT Mohammad Gondo Ratangin, SH., MH., M.Kn yang beralamat di Dusun Grogol V Rt. 006 / Rw. 05 No 117, Grogol III, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Kunjungan bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa Hukum Keluarga, khususnya dalam praktik penyusunan akta-akta terkait bidang pertanahan yang dilakukan di Notaris – PPAT. Kegiatan kunjungan diikuti 8 mahasiswa dengan koordinator Afif Al Mu’tashim.

Kunjungan dimulai sekitar jam 10.00 WIB, dengan diawali kata sambutan oleh DPL Agus Suprianto. Disampaikan rasa syukur dan terima kasih telah diterima melakukan kunjungan dengan niat belajar di Kantor Notaris – PPAT Mohammad Gondo Ratangin, SH., MH., M.Kn. Tentu ini menjadi pengalaman berharga bagi adik-adik mahasiswa, yang saat ini sedang mempelajari mata kuliah Hukum Agraria. Meski nanti tidak banyak ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Kantor Notaris – PPAT, tetapi bagi mahasiswa yang dirasa pasti sangat banyak dan akan sangat bermanfaat di kemudian hari.

Selanjutnya Mohammad Gondo Ratangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa ”saya mendapat energi positif dan semangat yang luar biasa dengan kehadiran mahasiswa Prodi hukum keluarga, padahal saya baru sembuh dari sakit”. Disampaikan ada salah satu alumni Prodi Hukum keluarga STAI Yogyakarta yang bekerja menjadi staf di kantor ini. Sehingga ini menandakan mahasiswa Prodi Hukum keluarga STAI Yogyakarta, sebenarnya bisa bersaing dengan mahasiswa-mahasiswa lainnya. Namun itu semua balik lagi, seberapa cakapnya mahasiswa dalam mengolah softskill  dan hardskill-nya masing-masing dan tidak lupa akan relasi yang luas agar pengetahuan pun ikut luas. Lalu bertanya : ”dari sekalian mahasiwa, siapa saja yang nanti akan menjadi PPAT dan Notaris?” Sontak salah satu dari mahasiwa ada yang mengacungkan diri bersedia untuk menjadi PPAT dan Notaris. Untuk menjadi PPAT dan Notaris sekarang akan terasa lebih sulit dari pada menjadi PPAT dan Notaris dulu, karena pertama persaingan dan yang kedua karena sistem sudah dirubah menjadi sistem skor, yaitu untuk seorang yang hendak membuat Kantor PPAT dan Notaris harus melengkapi skor hingga 30, sebelum menjadi PPAT dan Notaris, yang jika dinilai uang setiap seminar lokal itu menghabiskan sekitar 3 juta rupiah, belum termasuk kendaraan, konsumsi dan penginapan dan itu hanya mendapatkan 1 skor saja. Itu seminar dalam skala lokal, sementara seminar yang bertaraf internasional, bisa 2 bahkan 3 kali lipat pengeluaran yang harus dikeluarkan. Jadi harus siap-siap segalanya jika hendak menjadi PPAT dan Notaris, tuturnya.

Kunjungan dilanjutkan sharing dan obrolan antara Notaris – PPAT Mohammad Gondo Ratangin dengan mahasiswa. Dijelaskan lebih jauh tentang profesi Notaris dan PPAT. Notaris yaitu pejabat umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik atau suatu perbuatan hukum yang diatur di dalam perundang-undangan. Sementara PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan dalam membuat akta akan hak atas tanah atau hak milik. Wewenang Notaris dan PPAT seperti, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, membuat grosse akta, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang dan sebagainya.

PPAT berwenang dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik  Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, jual-beli, hibah, tukar menukar dan sebagainya. Ada juga pasal-pasal yang menjadi dasar hukum pemberlakuan Notaris dan PPAT, misal seperti UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook voor Indonesie), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 Untuk menjadi seorang Notaris dan PPAT harus melengkapi persyaratan yang telah ada di Pasal 3 UU 2 tahun 2014, setelah lulus Sarjana Hukum diharuskan untuk mengambil Magister Kenotariatan. Kalau sudah mengantongi ijazah M.Kn, lalu menempuh ujian pra-ALB dan ujian pra-magang. Selain magang 2 tahun berturut di kantor Notaris, calon Notaris dan PPAT juga harus ikut magang bersama yang diselenggarakan Pengurus Wilayah, itu pun harus mengumpulkan 30 poin kegiatan seminar. Setelah mendapatkan sertifikasi profesi notaris oleh kementrian Hukum dan HAM, tetap perlu menunggu karena belum mendapatkan wilayah kerja dan biasanya bergabung dengan kantor notaris yang berpraktek. Pada posisi ini calon Notaris dan PPAT masih sebagai kandidat.

Selanjutnya sharing perihal problem solving mengenai permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di kantor Notaris dan PPAT, bagaimana caranya? Sebelum terjadinya permasalahan-permasalahan yang ada, perlu membentengi diri dengan cara double check yang kedua dengan cara mengabadikan perjanjian dengan cara mengambil gambar kegiatan dan foto para pembuat perjanjian, selanjutnya jangan lupa untuk stempel jari agar dikemudian hari tidak ada yang namanya masalah. Lalu sebelum berpamitan, kunjungan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata yang diserahkan DPL Agus Suprianto kepada Notaris – PPAT Mohammad Gondo Ratangin.

Afif Al Mu’tashim sebagai koordinator menyatakan sangat puas dengan kegiatan kali ini, karena diluar dugaan telah mendapat banyak pengalaman yang berharga dari Kantor Notaris – PPAT. Harapannya di lain kesempatan dapat melakukan magang ataupun kegiatan praktikum lainnya. Untuk mata kuliah yang lain, semoga diajak dan didampingi dosen-dosen lain dalam praktikum-praktikum sesuai mata kuliah yang ada, misalnya hukum acara, hukum kewarisan, ilmu falak dan lainnya

Terpisah, Ihyak, SHI., MHI selaku Kaprodi Hukum Keluarga STAI Yogyakarta saat dihubungi tim redaksi menyampaikan bahwa kegiatan studi kunjungan merupakan bentuk bagian praktikum atas teori-teori yang dipelajari mahasiswa selama perkuliahan. Sengaja program studi mengajak mahasiswa melakukan kunjungan agar mendapat pengetahuan dan pengalaman yang lebih, ini juga amanah program kementerian yaitu MBKM – Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Program studi berkomitmen, untuk mengajak semua Dosen dan mahasiswa agar memasukkan aspek praktikum atau praktek sebagai metode pembelajaran berbasis POD – Pembelajaran Orang Dewasa dalam setiap mata kuliah. (AAM)

https://alaqidah.ac.id/portal/s-demo/
https://alaqidah.ac.id/portal/scatter-hitam/
https://alaqidah.ac.id/portal/sl-demo/
https://alaqidah.ac.id/portal/s-pragmatic/
https://alaqidah.ac.id/portal/s-ways/
https://alaqidah.ac.id/portal/sl-mahjong/
https://alaqidah.ac.id/portal/demos/
https://alaqidah.ac.id/portal/sl-ways/
https://alaqidah.ac.id/portal/pg-soft/