Program Jaksa Masuk Kampus 2023 di STAI Yogyakarta

(Wonosari, 30/3) – Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAI Yogyakarta) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Kampus (JMK) di Aula Lt. 2 Gedung Drs. H. Mardiyo, M.Si Kampus STAI Yogyakarta pada hari Kamis, 30 Maret 2023. Kegiatan diikuti oleh 82 mahasiswa STAI Yogyakarta dari Prodi Hukum Keluarga Islam dan Pendidikan Agama Islam.

Hudan Mudaris, SEI., MSI selaku Plh. Ketua STAI Yogyakarta dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin. Jaksa Masuk Kampus 2023 ini merupakan program baru yang nantinya diharapkan untuk terus berlanjut. Sebelumnya, antara STAI Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah banyak melakukan kerjasama dibidang lain, diantaranya adalah sebagai lokasi PKL (Praktik Kerja Lapangan) dan penelitian bagi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Yogyakarta

Jaksa Masuk Kampus 2023 adalah program baru dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang sebelumnya dikenal dengan Jaksa Masuk Sekolah. Sasaran peserta dan lokasinya dipindah dari sekolah ke kampus. Penyuluhan hukum merupakan bentuk nyata bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya dengan program kegiatan Jaksa Masuk Kampus. Kegiatan ini bertujuan sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Jaksa Masuk Kampus 2023 yang diadakan di Kampus STAI Yogyakarta mengangkat tema tentang UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Narasumber yang hadir dalam acara Jaksa Masuk Kampus adalah Herman Hidayat, SH., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Dedy Santosa, SH., MH Selaku Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Dalam pemaparan materinya, Herman Hidayat menjelaskan bahwa dunia maya sejatinya sama dengan dunia nyata. Ada aturan dan sopan santun yang harus ditaati oleh penggunanya (warganet). Mahasiswa atau anak muda adalah orang yang paling dekat dengan dunia maya, maka pemahaman tentang batasan dan norma yang ada dalam dunia maya harusnya diketahui oleh mahasiswa.

Herman Hidayat juga mengingatkan agar menjauhi sosial media ketika sedang dalam kondisi emosi. Karena bisa jadi curhatan atau postingan yang diunggah di sosial media bisa berujung kepada kasus upaya pencemaran nama baik atau tindakan tidak menyenangkan. Beliau juga menambahkan agar sering-sering mengikuti update semua hal terkait dengan UU ITE agar lebih bijak dan pintar dalam bersikap.

Lebih lanjut, Dedy Santosa menjelaskan bahwa kasus pelanggaran ITE lebih banyak menjerat perempuan dibanding laki-laki, 60% banding 40%. Selain membahas tentang UU ITE, beliau juga menyampaikan terkait tugas dan wewenang daripada bagian pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri. Bahwa semua barang yang digunakan untuk alat bukti pada akhirnya setelah vonis pengadilan, maka yang akan pertama dikembalikan kepada yang berhak, kedua dirampas untuk dimusnahkan atau ketiga dirampas untuk diamankan negara. Ada syarat dan kriteria khusus mengenai barang-barang tersebut. Sedikit beliau juga menyinggung tentang rumah penitipan barang rampasan, bahwa semua barang yang keluar masuk perlu diregister atau dicatat demi kepentingan penyidikan.

Pada sesi tanya jawab, Tri Wastuti mahasiswa Prodi Hukum Keluarga mempertanyakan tentang posisi korban yang bisa saja berubah menjadi tersangka. Untuk hal ini pihak kejaksaan menjelaskan bahwa hukum itu relatif tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Pula dalam sebuah kasus, pengadilan hanya mengadili hal-hal yang tampak dan bisa dibuktikan dengan alat-alat bukti yang ada.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan mahasiswa lebih hati-hati lagi dalam bertindak. Agar bisa menyadari dan memahami tentang hukum sebab akibat. Terutama agar lebih bijaksana lagi dalam melangkah.

Ihyak, SHI., MHI selaku Kaprodi Hukum Keluarga Islam menyambut senang kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Diakui dengan kegiatan Jaksa Masuk Kampus (JMK) di STAI Yogyakarta, akan menambah wawasan bagi mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk semangat mempelajari hukum. Ke depan, Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Yogyakarta, sangat terbuka dan mengharapkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Wonosari dalam segmen-segmen yang lainnya. (DMN)