PRODI PGMI STAI YOGYAKARTA, IKUTI WORKSHOP SPMI PTKIS 2023

(Solo, 29/03) – Ketua STAI Yogyakarta Ibu Diyah Mintasih, S.Pd.I., M.Pd dan Kaprodi PGMI Ibu Daluti Delimanugari, S.Pd.I., M.Pd.I mengikuti Workshop Penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PTKIS tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan Best-Q Institute. Workshop diikuti oleh peserta dari perwakilan Kopertais wilayah X Jawa Tengah dan Kopertais Wilayah III Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 29 – 31 Maret 2023 di The Sunan Hotel Solo dengan jumlah peserta 52 orang peserta dari PTKIS dan 5 orang dari pengelola Kopertais. Kegiatan workshop dipandu empat fasilitator yaitu Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil. I., Dr. Muh Nashirudin, S.Ag., M.Ag., Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I., dan Yusuf Nalim, S.Si., M.Si.

Ucapan syukur dan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kegiatan ini menambah ilmu untuk persiapan akreditasi prodi PGMI STAI Yogyakarta, yang berkaitan dengan Kebijakan Nasional SPMI – DIKTI. Bertepatan tanggal 07 Ramadhan 1444 H, menambah semangat para peserta dalam melaksanakan tugas dan mendapatkan ilmu yang sangat luar biasa guna memajukan PTKI yang unggul dalam Akreditasi. Acara ini  dimulai dengan pembukaan dan arahan dari Ibu Hj. Zidal Huda, S.Ag., M.H kemudian dilanjutkan dengan pembacaan petunjuk teknis workshop oleh Bapak Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil yang selanjutnya peserta mengerjakan pretest. 

Sebelum acara dimulai dilaksanakan pre test untuk mengukur pemahaman peserta tentang SPMI. Materi – materi yang disampaikan oleh narasumber sangat luar biasa, bukan hanya teori – teori dalam mengelola SPMI tetapi langsung praktek untuk membuat SPMI untuk kampus – kampus tercinta. Antusias para peserta luar biasa, dalam mengikutinya, hal ini dapat dilihat dalam kegiatan diskusi panel yang sangat luar biasa hingga malam hari. Meskipun di bulan Ramadhan tidak menghalangi semangat dan motivasi peserta dari pagi hingga malam. Antusias terus ingin belajar dan praktek langsung dalam mengembangkan SPMI untuk kampus tercinta. Materi yang disampaikan adalah berkaitan dengan Kebijakan Nasional SPM-Dikti, penyusunan kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI, efektivitas implementasi PPEPP.

UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52 ayat (3) menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu meliputi 5 aspek yaituSistem Penjaminan Mutu, Standar Pendidikan Tinggi, Akreditasi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Sebagai turunan UU ini adalah Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tnggi (SPM DIKTI).

Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Pasal 1 menjelaskan yaitu : pertama, Mutu Pendidikan Tinggi adalah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Kedua, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Ketiga, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Keempat, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Dan kelima, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

SPM Dikti bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Adapun tujuan Pengembangan SPMI Menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selanjutnya perguruan tinggi perlu memiliki Dokumen / Buku Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi yaitu sebuah dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu Perguruan Tinggi memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu pada Perguruan Tinggi tersebut. Manfaat Dokumen / Buku Kebijakan SPMI PT yaitu : Pertama, menjelaskan kepada para pemangku kepentingan PT (internal dan eksternal) tentang SPMI PT yang bersangkutan secara ringkas, padat, namun utuh dan menyeluruh. Kedua, menjadi dasar atau “payung” bagi pelaksanaan SPMI PT secara sistemik dan terstruktur. Ketiga, membuktikan bahwa PT telah memiliki dan mengim_plementasikan SPMI sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dokumen / Buku SPMI PT berisi terdiri hal-hal yaitu : 1). Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi; 2). Latar Belakang Perguruan Tinggi Menjalankan SPMI; 3). Tujuan Dokumen Kebijakan SPMI; 4). Luas Lingkup dan Keberlakuan Kebijakan SPMI; 5). Definisi / Istilah dalam Dokumen Kebijakan SPMI; 6). Garis Besar Kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi, antara lain: a). Tujuan dan Strategi SPMI, b). Prinsip dan Asas Pelaksanaan SPMI, c). Manajemen SPMI (PPEPP), d). Strategi dalam Melaksanakan SPMI, e). Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada), f). Daftar Standar dan Manual SPMI, g). Indikator Kinerja Utama dan Target Capaian; 7). Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Manual SPMI, Standar SPMI (berisi Standar Dikti), Formulir SPMI; 8). Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al: Statuta, Renstra); 9). Refrensi

Menurut Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil, SPMI yang baik dilaksanakan menggunakan strategi OSDAT (Organisasi, Sistem, Dijalankan, Audit, Tindaklanjut). Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai visi dengan salah satu indikatornya adalah 80% Prodi terakreditasi unggul di tahun 2025. SPMI ini telah dilakukan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dengan yel yel yang khas dari Helmi Syaifuddin. “ siapa kita “PTKI”, mau kemana akreditasi kita “ unggul – unggul “, merupakan semangat dan harapan yang luar biasa untuk bisa maju bersama PTKI “PASTI BISA” itulah impian dan harapan kita semuanya.

Sebelum acara di tutup, dilaksanakan juga Post-test. Dengan adanya rata rata peningkatan dilaksanakan test tersebut, nilai para peserta setelah mengikuti workshop SPMI ini. Acara ditutup oleh Hj. Zidal Huda, S.Ag., M.H dan memberikan arahan bahwa workshop ini akan dijadikan syarat untuk mengikuti workshop audit mutu internal yang insyallah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dengan rasa senang dan bangga kami PTKIS diberikan ilmu ini yang sangat bermanfaat dan berguna untuk akreditasi di LAM ini. Terimakasih kepada Diktis, Subag Akademik PTKI. Sukses untuk semua PTKI.

Umi Musaropah, S.Hum., S.Pd.I., M.Ag sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Yogyakarta, saat dikonfirmasi redaksi https://staiyogyakarta.ac.id/ menyatakan sangat senang atas undangan kegiatan Workshop Penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PTKIS tahun 2023 yang dilaksanakan di The Sunan Hotel Solo oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Best-Q Institute. Ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan berharga bagi kampus STAI Yogyakarta, semoga memudahkan kampus dalam menyusun empat dokumen antara lain yaitu dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI, dokumen formulir SPMI. (DM)