Studi Kunjungan Prodi HKI STAI Yogyakarta di Kanwil BPN D.I.Yogyakarta

(Yogyakarta, 14/12) – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAI Yogyakarta) melakukan kunjungan / Studi Lapangan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) D.I. Yogyakarta pada hari Rabu, 14 Desember 2022. Kegiatan studi kunjungan bertujuan untuk mengenalkan dan meningkatkan kemampuan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Agraria terkait praktek-praktek bidang Hukum pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM sebagai Dosen Pendamping Lapangan (DPL) menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dan seluruh pegawai yang telah menerima kunjungan dan membuka kesempatan bagi mahasiswa HKI STAI Yogyakarta kampus Wonosari untuk belajar tentang seluk-beluk hukum pertanahan. Harapan dari kegiatan studi kunjungan adalah mengetahui dan mengenal profil/struktur Kanwil BPN D.I.Yogyakarta, mengetahui kewenangan-kewenangan Badan Pertanahan Nasional, mengetahui alur Pendaftaran Hak Atas Tanah dan mengetahui sistem penanganan kasus-kasus pertanahan di BPN.

Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, yang diwakili Bapak Tri Harnanto dalam kunjungan studi lapangan yang dilakukan mahasiswa HKI STAI Yogyakarta menyampaikan berterima kasih telah menjadikan Kanwil BPN D.I. Yogyakarta sebagai lokasi kunjungan, karena memang sudah sering menjadi lokasi magang / PKL bagi mahasiswa yang ingin belajar terkait aspek pertanahan. Dalam kunjungan disampaikan beberapa materi kepada mahasiswa, khususnya terkait keunikan sistem hukum pertanahan di Yogyakarta, yang dibagi dalam periodeisasi yaitu sebelum 1984 dan setelah tahun 1984. Sebelum tahun 1984, ada 3 periode : a). pertama, periode sebelum 1918 yaitu saat dimulainya reorganisasi keagrariaan. Pada masa kabekelan/apanage ini berlaku asas bahwa tanah adalah milik raja; sebagian diantaranya diberikan kepada kerabat dan pejabat keraton sebagai tanah lungguh, sedang rakyat hanya mempunyai wewenang anggadhuh (meminjam). Kedua, Periode kedua ditandai dengan dilaksanakannya perubahan dalam sistem pemilikan tanah tahun 1918 hingga tahun 1950-an. Pada masa ini raja melepaskan hak-haknya, yang kemudian menjadi hak milik pribumi anggota masyarakat desa, dan diadakannya pembagian baru dari persil-persil tanah untuk penduduk desa. Ketiga, periode ketiga berlangsung sejak tahun 1950-an, hingga tahun 1984 yakni saat diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 secara penuh di Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 di Propinsi DIY pada tanggal 9 Mei 1984. Demikian ujar Tri Harnanto, yang didampingi Bu Erni, Pak Teguh, Pak Pungki, Bu Etik, Bu Yanti dan Bu Echa.

Usai penyampaian materi, acara dilanjutnya dialog tanya jawab dari mahasiswa kepada Pak Tri Harnanto dan pegawai Kanwil BPN D.I. Yogyakarta. Disini tampak mahasiswa sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan Kanwil BPN D.I.Yogyakarta membuka kesempatan untuk pemagangan bagi mahasiswa HKI STAI Yogyakarta. Setelah dialog lalu diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dan foto bersama antara mahasiswa dengan pegawai Kanwil BPN D.I. Yogyakarta.

Irensa Desti Silvia sebagai perwakilan Mahasiswa HKI STAI Yogyakarta menyampaikan sangat senang dengan kegiatan kunjungan studi lapangan di Kanwil BPN D.I.Yogyakarta, karena ini merupakan pengalaman yang sangat berharga sebagai mahasiswa yang dapat melakukan kunjungan dan mendapat materi yang luar biasa dari Bapak & Ibu di Kanwil BPN D.I.Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi suasana baru, karena biasanya kuliah dilakukan di kampus dan ini bisa langsung observasi ke lembaga Negara yang membidangi pertanahan. Apalagi ini menjadi sarana refreshing diakhir menjelang perkuliahan tutup akhir semester. (SS)