(Yogyakarta, 22/6) – Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, menghadirkan Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM., CIBL, Dosen Hukum STAI Yogyakarta, Mahasiswa S-3 Ilmu Syariah FSH UIN Sunan Kalijaga, Advokat dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum TNC & Friends, untuk memberikan Pelatihan Audit Hukum bagi mahasiswa Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga pada hari Rabu, 22 Juni 2022 di ruang teatrikal.
Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM., CIBL dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa Audit Hukum (legal audit) atau Legal Due Diligence (LDD) adalah pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum. Sementara Auditor adalah seseorang pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak. Tujuan kegiatan Audit Hukum adalah pertama, memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa. Kedua, memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha. Ketiga, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha. Dan keempat, memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Audit hukum melingkupi semua hal yang berkaitan dengan subyek hukum, objek hukum dan perbuatan hukum dari penyelenggara Negara atau koorporasi / swasta (perseroan, koperasi, yayasan, perkumpulan, dan partai politik). Proses tahapan audit hukum yaitu (a). penerimaan tugas/pekerjaan dan tujuan audit; (b). identifikasi pekerjaan (profile naratif & Power Points), ruang lingkup pekerjaan, out-line/kerangka, jadwal, dan tim kerja; (c). pengumpulan, pengolahan (pilih-pilah), susun, sajikan data dan sumber hukum; (d). analisa dan pengkajian materi, kesimpulan, dan pendapat; (e). perumusan pendapat sementara (naratif & power points); (f). presentasi, diskusi, konfirmasi dengan auditee; (g). finalisasi; dan (h). penyampaian laporan hasil audit hukum dan pendapat dan advis.
Akhir kegiatan auditor hukum adalah (a). laporan hasil audit hukum; (b). memberi pendapat hukum (legal opinion); dan (c). catatan-catatan hasil audit hukum. Sehingga dengan audit hukum, koorporasi akan menyadari tingkat kepatuhan hukum pada posisi yaitu tingkat kepatuhan hukum sangat tinggi (clear & clean), tingkat kepatuhan hukum kondisi cukup tinggi (clear not clean), tingkat kepatuhan hukum kondisi lumayan tinggi (clean not clear), atau tingkat kepatuhan hukum tidak tinggi (no clear either clean).

Selesai pemaparan materi, moderator membuka sessi tanya jawab kepada peserta dan antusias peserta sangat tinggi, karena banyak peserta yang bertanya kepada pemateri Agus Suprianto seputar materi audit hukum dan kemampuan menjadi legal officer, apabila setelah lulus kuliah bekerja di perusahaan BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.