Gandeng STAIYO, AMSI selenggarakan Webinar Mediasi Sengketa Hukum Keluarga

Jakarta (16/09) – Hari Kamis, 16 September 2021 Masehi / 09 Shafar 1443 Hijriyah Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) digandeng Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) dan Fatahillah Mediation Center (FMC) UIN Syarif Hidayatullah, Forum Advokat Mediator – IKASUKA (FAM-IKASUKA), Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Ngawi (IAI Ngawi), Sekolah Tinggi Agama Ekonomi Riau (STIE Riau), LBH Narendradhipa, menyelenggarakan webinar “Trik dan Strategi Mediasi Hukum Keluarga” yang diikuti oleh 106 peserta melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming youtube.

Kegiatan webinar menghadirkan dua narasumber yaitu pertama, Dr. Afwan Faizin, S.Ag., MA., CM yaitu Mediator Non Hakim, Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Trainer Diklat Mediasi ToT Mahkamah Agung RI. Kedua, Dr (C). Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM yaitu Ketua Umum Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), Pembantu Ketua I STAI Yogyakarta dan Trainer Diklat Mediasi ToT Mahkamah Agung RI. Serta acara webinar dipandu oleh moderator Dr (C). Adiyono, SHI., MHI., CM yaitu Anggota Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), Mediator Non Hakim, Dosen Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura.

Afwan Faizin dalam pemaparan materi tentang strategi mediasi perceraian dan poligami, menyampaikan beberapa pendekatan mediasi perceraian, diantaranya yaitu ingatkan prinsip perkawinan (membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah), ingatkan tujuan menikah (melaksanakan sunah rasul, menyalurkan syahwat secara sah, melanjutkan keturunan), kemukakan dalil naqli bahwa ‘perceraian adalah perbuatan yang halal, tetapi dibenci oleh Allah SWT’, ingatkan nuansa saat-saat romantis antara suami dan istri, kembalikan posisi dan hak – kewajiban suami istri ‘suami sbg pemimpin, tugas dan fungsi masing-masing suami-istri’, sadari ini bukan sengketa kebendaan tetapi objek sengketa adalah hati, sadarkan bila menyandang status Duda – Janda bila terjadi perceraian, aspek pertimbangan nasib anak yang sebagai korban utama perceraian, jaga silaturahim ‘apabila tetap terjadi cerai, ciptakan perceraian yang meminimalisir resiko’.

Sementara terkait mediasi poligami, perlu mengetahui model-model poligami dalam dataran prakteknya diantaranya yaitu si suami ketemu perempuan cinta pertamanya yang telah menjadi janda atau lepas dari ikatan perkawinan, si suami dicarikan calon istri kedua oleh istrinya, si suami terpikat cinta dengan perempuan yang menjadi staf / asistennya, si suami disukai oleh atasan kerjanya yang janda atau sigle, si suami ingin menolong perempuan yang hamil dan ditinggalkan oleh pacarnya, si suami datang ke pengadilan dengan membawa calon istri kedua dan calon istri ketiga sekaligus, si suami dan istri sama-sama komitmen agar si suami memiliki istri lebih dari satu, si istri menginginkan berbagi dengan perempuan lain untuk suaminya dan lain sebagainya. Demikian ujar Afwan, pria asal madiun yang sehari-hari mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara Agus Suprianto dalam paparan materi tentang strategi mediasi sengketa kewarisan, menyampaikan pendekatan mediasi kewarisan diantaranya yaitu ingatkan bahwa harta waris cuma ‘nemu’ bukan hasil kerja sendiri, ingat dengan pewaris yang telah meninggal dunia, ingatkan bahwa harus menjaga keluarga dan silaturahim. “jangan gara-gara harta, keluarga hancur, kuasai hukum kebendaan (benda waris), kasih wacana untuk pengembangan harta waris sebagai asset, wakaf, yayasan sosial.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa kewarisan, adalah negara di Indonesia menganut pilihan tiga hukum yaitu waris secara hukum nasional (BW), waris secara adat, dan waris secara Islam, namun semuanya perlu mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah (rembug diantara sesama ahli waris). Selanjutnya unsur yang ada dalam sengketa kewarisan yaitu pewaris (orang yang meninggal), ahli waris (yang ditinggalkan si mayit), harta waris, pembagian harta waris dan peralihan harta waris. Demikian dituturkan Agus, pria yang sedang menyelesaikan program doktoral Ilmu Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ikut hadir menyemarakkan webinar beberapa anggota Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) dan memberikan testimoni mediasi perdamaian yaitu Dr (C). Jhonny Ardan Mardan, Lc., MA., MM., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Pekanbaru, Dr (C). Abdillah Halim, SHI., MSI., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Ngawi, Ferdiansyah, SHI., MH., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Curup, Drs. Syaiful Anwar, MH., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Dr (C). Dwi Santosa Pambudi, SHI., MSI., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Bantul dan Sahril Fadli, SHI., SH., MH., CM / Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Sleman.

Ketua STAI Yogyakarta Diyah Mintasih, S.Pd.I., M.Pd saat dihubungi tim redaksi, menyampaikan bersyukur dan bangga telah digandeng dalam kerjasama penyelenggaraan webinar “trik dan strategi mediasi sengketa keluarga” yang diinisiasi oleh Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) bersama beberapa kampus di Jakarta, Riau, Madura, Yogyakarta. Ke depan, kami selalu terbuka dan siap berkolaborasi dengan kampus lain atau pihak lain dalam berbagai kegiatan yang positif baik bersentuhan dengan dunia hukum, pendidikan maupun ekonomi. Bahkan besok siang, Jum’at, 17 September 2021 kampus kami juga menyelenggarakan webinar ‘Pendidikan Anti Korupsi (PAK)’ yang diinisiasi oleh dosen-dosen STAI Yogyakarta peserta ToT Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan LLDIKTI dan Kopertais di  Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, pada bulan Agustus yang lalu.